Rabu, 03 Februari 2010

Kelompok Tani

PEDOMAN PENUMBUHAN DAN PENGEMBANGAN
KELOMPOKTANI DAN GABUNGAN KELOMPOKTANI

I. LATAR BELAKANG
Pada tanggal 11 Juni 2005 Presiden RI telah mencanangkan Revitalisasi
Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (RPPK) sebagai salah satu dari Triple
Track Strategy dari Kabinet Indonesia bersatu dalam rangka pengurangan
kemiskinan dan pengangguran serta peningkatan daya saing ekonomi nasional
dan menjaga kelestarian sumber daya pertanian, perikanan dan kehutanan.
Arah RPPK mewujudkan “pertanian tangguh untuk pemantapan ketahanan
pangan, peningkatan nilai tambah dan daya saing produk pertanian serta
peningkatan kesejahteraan petani”.
Untuk itu diperlukan dukungan sumber daya manusia berkualitas melalui
penyuluhan pertanian dengan pendekatan kelompok yang dapat mendukung
sistem agribisnis berbasis pertanian (tanaman pangan, hortikultura, peternakan
dan perkebunan). Sehubungan dengan itu perlu dilakukan pembinaan dalam
rangka penumbuhan dan pengembangan kelompoktani menjadi kelompok
yang kuat dan mandiri untuk meningkatkan pendapatan petani dan
keluarganya.
Pembinaan kelompoktani diarahkan pada penerapan sistem agribisnis,
peningkatan peranan, peran serta petani dan anggota masyarakat pedesaan
lainnya, dengan menumbuhkembangkan kerja sama antar petani dan pihak
lainnya yang terkait untuk mengembangkan usahataninya. Selain itu
pembinaan kelompoktani diharapkan dapat membantu menggali potensi,
memecahkan masalah usahatani anggotanya secara lebih efektif, dan
memudahkan dalam mengakses informasi, pasar, teknologi, permodalan dan
sumber daya lainnya.
Dalam rangka mengoperasionalkan kebijakan tersebut diperlukan pedoman
penumbuhan dan pengembangan kelompoktani sebagai acuan bagi petugas
pembina.
4
II. PENGERTIAN
Dalam pedoman penumbuhan dan pembinaan kelompoktani, yang dimaksud
dengan:
1). Sistem penyuluhan pertanian, adalah seluruh rangkaian pengembangan
kemampuan, pengetahuan, keterampilan, serta sikap pelaku utama
dan pelaku usaha melalui penyuluhan.
2). Penyuluhan pertanian, adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama
serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan
mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar,
teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk
meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan
kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian
fungsi lingkungan hidup.
3). Pertanian (mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan
peternakan), adalah seluruh kegiatan yang meliputi usaha hulu, usaha
tani, agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang pengelolaan sumber
daya alam hayati dalam agroekosistem yang sesuai dan berkelanjutan,
dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk
mendapatkan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan
masyarakat.
4). Usaha tani, adalah usaha dibidang pertanian, peternakan dan
perkebunan.
5). Petani, adalah perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya
atau korporasi yang mengelola usaha di bidang pertanian, wanatani,
minatani, agropasture, penangkaran satwa dan tumbuhan, di dalam
dan di sekitar hutan, yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri,
pemasaran, dan jasa penunjang.
6). Pekebun, adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi
yang melakukan usaha perkebunan.
7). Peternak, adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi
yang melakukan usaha peternakan.
8). Kelompoktani adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk
atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan
(sosial, ekonomi, sumber daya) dan keakraban untuk meningkatkan
dan mengembangkan usaha anggota.
5
9). Kontak tani adalah ketua atau mantan ketua kelompok tani yang masih
aktif sebagai anggota kelompok dan diakui kepemimpinannya dalam
menggerakkan anggota/petani untuk mengembangkan usahanya.
10). Gabungan kelompoktani (GAPOKTAN) adalah kumpulan beberapa
kelompok tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan
skala ekonomi dan efisiensi usaha.
III. KARAKTERISTIK KELOMPOKTANI
Kelompok tani pada dasarnya adalah organisasi non formal di perdesaan
yang ditumbuhkembangkan “dari, oleh dan untuk petani “, memiliki
karakteristik sebagai berikut:
1). Ciri Kelompoktani
a. Saling mengenal, akrab dan saling percaya diantara sesama
anggota,
b. Mempunyai pandangan dan kepentingan yang sama dalam
berusaha tani,
c. Memiliki kesamaan dalam tradisi dan atau pemukiman,
hamparan usaha, jenis usaha, status ekonomi maupun sosial,
bahasa, pendidikan dan ekologi.
d. Ada pembagian tugas dan tanggung jawab sesama anggota
berdasarkan kesepakatan bersama.
2). Unsur Pengikat Kelompoktani
a. Adanya kepentingan yang sama diantara para anggotanya,
b. Adanya kawasan usaha tani yang menjadi tanggung jawab
bersama diantara para anggotanya,
c. Adanya kader tani yang berdedikasi untuk menggerakkan para
petani dan kepemimpinannya diterima oleh sesama petani
lainnya,
d. Adanya kegiatan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh
sekurang kurangnya sebagian besar anggotanya,
e. Adanya dorongan atau motivasi dari tokoh masyarakat setempat
untuk menunjang program yang telah ditentukan.
6
3). Fungsi Kelompoktani
a. Kelas Belajar; Kelompoktani merupakan wadah belajar
mengajar bagi anggotanya guna meningkatkan pengetahuan,
keterampilan dan sikap (PKS) serta tumbuh dan berkembangnya
kemandirian dalam berusaha tani sehingga produktivitasnya
meningkat, pendapatannya bertambah serta kehidupan yang
lebih sejahtera.
b. Wahana Kerjasama; Kelompok tani merupakan tempat untuk
memperkuat kerjasama diantara sesama petani dalam
kelompoktani dan antar kelompoktani serta dengan pihak lain.
Melalui kerjasama ini diharapkan usaha taninya akan lebih
efisien serta lebih mampu menghadapi ancaman, tantangan,
hambatan dan gangguan,
c. Unit Produksi; Usahatani yang dilaksanakan oleh masing
masing anggota kelompoktani, secara keseluruhan harus
dipandang sebagai satu kesatuan usaha yang dapat
dikembangkan untuk mencapai skala ekonomi, baik dipandang
dari segi kuantitas, kualitas maupun kontinuitas.
IV. PENUMBUHAN KELOMPOKTANI
4.1. Dasar dan Prinsip-Prinsip Penumbuhan Kelompoktani
4.1.1. Dasar Penumbuhan
Tumbuh dan berkembangnya kelompok-kelompok dalam
masyarakat, umumnya didasarkan atas adanya kepentingan
dan tujuan bersama, sedangkan kekompakan kelompok tersebut
tergantung kepada faktor pengikat yang dapat menciptakan
keakraban individu-individu yang menjadi anggota kelompok.
Penumbuhan kelompoktani dapat dimulai dari kelompokkelompok/
organisasi sosial yang sudah ada dimasyarakat yang
selanjutnya melalui kegiatan penyuluhan pertanian diarahkan
menuju bentuk kelompoktani yang semakin terikat oleh
kepentingan dan tujuan bersama dalam meningkatkan produksi
dan pendapatan dari usaha taninya.
Kelompoktani juga dapat ditumbuhkan dari petani dalam satu
wilayah, dapat berupa satu dusun atau lebih, satu desa atau
7
lebih, dapat berdasarkan domisili atau hamparan tergantung dari
kondisi penyebaran penduduk dan lahan usahatani di wilayah
tersebut.
Penumbuhan dan pengembangan kelompoktani didasarkan atas
prinsip dari, oleh dan untuk petani. Jumlah anggota kelompoktani
20 sampai 25 petani atau disesuaikan dengan kondisi lingkungan
masyarakat dan usahataninya.
Kegiatan-kegiatan kelompoktani yang dikelola tergantung
kepada kesepakatan anggotanya. Dapat berdasarkan jenis
usaha, unsur-unsur subsistem agribisnis (pengadaan sarana
produksi, pemasaran, pengolahan hasil pasca panen),
Dalam penumbuhan kelompoktani tersebut perlu diperhatikan
kondisi-kondisi kesamaan kepentingan, sumber daya alam,
sosial ekonomi, keakraban, saling mempercayai, dan keserasian
hubungan antar petani, sehingga dapat merupakan faktor
pengikat untuk kelestarian kehidupan berkelompok, dimana
setiap anggota kelompok dapat merasa memiliki dan menikmati
manfaat sebesar-besarnya dari apa yang ada dalam
kelompoktani.
4.1.2. Prinsip-prinsip Penumbuhan Kelompoktani
Penumbuhan kelompoktani didasarkan kepada prinsip prinsip
sebagai berikut:
1). Kebebasan, artinya menghargai kepada para individu para
petani untuk berkelompok sesuai keinginan dan
kepentingannya. Setiap individu memiliki kebebasan
untuk menentukan serta memilih kelompoktani yang
mereka kehendaki sesuai dengan kepentingannya. Setiap
individu bisa tanpa atau menjadi anggota satu atau lebih
kelompok tani;
2). Keterbukaan, artinya penyelenggaraan penyuluhan
dilakukan secara terbuka antara penyuluh dan pelaku
utama serta pelaku usaha;
3). Partisipatif, artinya semua anggota terlibat dan memiliki
hak serta kewajiban yang sama dalam mengembangkan
serta mengelola (merencanakan, melaksanakan serta
melakukan penilaian kinerja) kelompoktani;
8
4). Keswadayaan artinya mengembangkan kemampuan
penggalian potensi diri sendiri para anggota dalam
penyediaan dana dan sarana serta pendayagunaan
sumber daya guna terwujudnya kemandirian
kelompoktani;
5). Kesetaraan artinya hubungan antara penyuluh, pelaku
utama dan pelaku usaha yang harus merupakan mitra
sejajar;
6). Kemitraan artinya penyelenggaraan penyuluhan yang
dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menghargai,
saling menguntungkan, saling memperkuat, dan saling
membutuhkan antara pelaku utama dan pelaku usaha
yang difasilitasi oleh penyuluh.
4.2. Proses Penumbuhan Kelompoktani
Penumbuhan kelompoktani dilaksanakan melalui langkah-langkah,
sebagai berikut:
1). Pengumpulan data dan informasi, yang meliputi antara
lain :
a. Tingkat pemahaman tentang organisasi petani;
b. Keadaan petani dan keluarganya;
c. Keadaan usaha tani yang ada;
d. Keadaan sebaran, domisili dan jenis usaha tani;
e. Keadaan kelembagaan masyarakat yang ada.
2). Advokasi (saran dan pendapat) kepada para petani
khususnya tokoh-tokoh petani setempat serta informasi dan
penjelasan mengenai:
a. Pengertian tentang kelompoktani, antara lain mengenai;
Apa kelompoktani, tujuan serta manfaat berkelompok
untuk kepentingan usaha tani serta hidup bermasyarakat
yang lebih baik lagi.
b. Proses atau langkah-langkah dalam menumbuhkan/
membentuk kelompoktani,
9
c. Kewajiban dan hak setiap petani yang menjadi anggota
kelompok serta para pengurusnya,
d. Penyusunan rencana kerja serta cara kerja kelompok.
Penumbuhan/pembentukan kelompoktani dilakukan dalam
pertemuan atau musyawarah petani yang dihadiri oleh tokoh
masyarakat, pamong desa, penyuluh pertanian sebagai mitra
kerja petani dan instansi terkait. Selanjutnya kesepakatan
membentuk kelompoktani dituangkan dalam berita acara
pembentukan kelompoktani. Pemilihan pengurus Kelompok
dilakukan secara musyawarah-mufakat dari anggota oleh seluruh
anggotanya. Perangkat kepengurusan kelompoktani sekurangkurangnya
terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
Penumbuhan kelompoktani yang mantap memerlukan kesabaran
sesuai dengan tingkat kesadaran para petani yang akan
membentuknya. Pembentukan kelompoktani yang terlalu cepat
atau terlalu lama dapat mengakibatkan turunnya minat calon
anggota, dan hal ini harus dihindarkan.
Sebagai tindak lanjut dari penumbuhan/pembentukan
kelompoktani dan pemilihan pengurus maka diadakan pertemuan
lanjutan yang dihadiri seluruh angota untuk menyusun dan atau
menetapkan rencana kerja kelompok.
V. PENGEMBANGAN KELOMPOKTANI
Pengembangan kelompoktani diarahkan pada peningkatan kemampuan
kelompoktani dalam melaksanakan fungsinya, peningkatan kemampuan para
anggota dalam mengembangkan agribisnis, penguatan kelompoktani menjadi
organisasi petani yang kuat dan mandiri yang dicirikan antara lain :
1). Adanya pertemuan/rapat anggota/rapat pengurus yang diselenggarakan
secara berkala dan berkesinambungan;
2). Disusunannya rencana kerja kelompok secara bersama dan
dilaksanakan oleh para pelaksana sesuai dengan kesepakatan
bersama dan setiap akhir pelaksanaan dilakukan evaluasi secara
partisipasi;
3). Memiliki aturan/norma yang disepakati dan ditaati bersama;
4). Memiliki pencatatan/pengadministrasian organisasi yang rapih;
10
5). Memfasilitasi kegiatan-kegiatan usaha bersama di sektor hulu dan
hilir;
6). Memfasilitasi usaha tani secara komersial dan berorientasi pasar;
7). Sebagai sumber serta pelayanan informasi dan teknologi untuk usaha
para petani umumnya dan anggota kelompoktani khususnya;
8). Adanya jalinan kerja sama antara kelompoktani dengan pihak lain;
9). Adanya pemupukan modal usaha baik iuran dari anggota atau
penyisihan hasil usaha/kegiatan kelompok.
5.1. Peningkatan Kemampuan Kelompoktani
Peningkatan kemampuan kelompoktani dimaksudkan agar kelompok
dapat berfungsi sebagai kelas belajar, wahana kerja sama dan unit
produksi, unit penyedia sarana dan prasarana produksi, unit pengolahan
dan pemasaran dan unit jasa penunjang sehingga menjadi organisasi
petani yang kuat dan mandiri.
5.1.1. Kelas Belajar
Agar proses belajar mengajar tersebut dapat berlangsung dengan
baik, kelompoktani diarahkan agar mempunyai kemampuan
sebagai berikut :
1). Menggali dan merumuskan keperluan belajar;
2). Merencanakan dan mempersiapkan keperluan belajar;
3). Menjalin kerja sama dengan sumber-sumber informasi
yang diperlukan dalam proses belajar mengajar, baik yang
berasal dari sesama petani, instansi pembina maupun
pihak-pihak lain;
4). Menciptakan iklim/lingkungan belajar yang sesuai;
5). Berperan aktif dalam proses belajar-mengajar, termasuk
mendatangi/konsultasi ke kelembagaan penyuluhan
pertanian, dan sumber-sumber informasi lainnya;
6). Mengemukakan dan memahami keinginan, pendapat
maupun masalah yang dihadapi anggota kelompoktani;
7). Merumuskan kesepakatan bersama, baik dalam
memecahkan masalah maupun untuk melakukan berbagai
kegiatan kelompoktani;
11
8). Merencanakan dan melaksanakan pertemuan-pertemuan
berkala baik di dalam kelompoktani, antar kelompoktani
atau dengan instansi/lembaga terkait.
5.1.2. Wahana Kerja Sama
Sebagai wahana kerja sama, hendaknya kelompoktani memiliki
kemampuan sebagai berikut :
1). Menciptakan suasana saling kenal, saling percaya
mempercayai dan selalu berkeinginan untuk bekerja
sama;
2). Menciptakan suasana keterbukaan dalam menyatakan
pendapat dan pandangan diantara anggota untuk
mencapai tujuan bersama;
3). Mengatur dan melaksanakan pembagian tugas/kerja
diantara sesama anggota sesuai dengan kesepakatan
bersama;
4). Mengembangkan kedisiplinan dan rasa tanggung jawab
diantara sesama anggota;
5). Merencanakan dan melaksanakan musyawarah agar
tercapai kesepakatan yang bermanfaat bagi anggota;
6). Mentaati dan melaksanakan kesepakatan yang dihasilkan
bersama dalam kelompok maupun pihak lain;
7). Menjalin kerja sama/kemitraan usaha dengan pihak
penyedia sarana produksi, pengolahan, pemasaran hasil
dan atau permodalan;
8). Mengadakan pemupukan modal untuk keperluan
pengembangan usaha anggota kelompok.
5.1.3. Unit Produksi
Sebagai unit produksi, kelompoktani diarahkan untuk memiliki
kemampuan sebagai berikut :
1). Mengambil keputusan dalam menentukan pengembangan
produksi yang menguntungkan berdasarkan informasi
yang tersedia dalam bidang teknologi, sosial, permodalan,
sarana produksi dan sumber daya alam lainnya;
12
2). Menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan bersama
dan rencana kebutuhan kelompok atas dasar
pertimbangan efisiensi;
3). Memfasilitasi penerapan teknologi (bahan, alat, cara)
usahatani para anggotanya sesuai dengan rencana
kegiatan kelompok;
4). Menjalin kerjasama/kemitraan dengan pihak lain yang
terkait dalam pelaksanaan usahatani ;
5). Mentaati dan melaksanakan kesepakatan yang dihasilkan
bersama dalam organisasi, maupun kesepakatan dengan
pihak lain;
6). Mengevaluasi kegiatan bersama dan rencana kebutuhan
kelompok, sebagai bahan rencana kegiataan yang akan
datang;
7). Meningkatkan kesinambungan produktivitas dan
kelestarian sumber daya alam dan lingkungan;
8). Mengelola administrasi secara baik.
5.2. Peningkatan Kemampuan Anggota Kelompoktani
Upaya peningkatan kemampuan para petani sebagai anggota
kelompoktani meliputi :
1). Menciptakan iklim yang kondusif agar para petani mampu untuk
membentuk dan menumbuhkembangkan kelompoknya secara
partisipatif (dari, oleh dan untuk petani);
2). Menumbuhkembangkan kreativitas dan prakarsa anggota
kelompoktani untuk memanfaatkan setiap peluang usaha,
informasi dan akses permodalan yang tersedia;
3). Membantu memperlancar proses dalam mengidentifikasi
kebutuhan dan masalah serta menyusun rencana dan
memecahkan masalah yang dihadapi dalam usahataninya;
4). Meningkatkan kemampuan dalam menganalisis potensi pasar
dan peluang usaha serta menganalisis potensi wilayah dan
sumber daya yang dimiliki untuk mengembangkan komoditi yang
dikembangkan/diusahakan guna memberikan keuntungan usaha
yang lebih besar;
13
5). Meningkatkan kemampuan untuk dapat mengelola usahatani
secara komersial, berkelanjutan dan akrab lingkungan;
6). Meningkatkan kemampuan dalam menganalisis potensi usaha
masing masing anggota untuk dijadikan satu unit usaha yang
menjamin pada permintaan pasar dilihat dari kuantitas, kualitas
serta kontinuitas;
7). Mengembangkan kemampuan untuk menciptakan teknologi lokal
spesifik;
8). Mendorong dan mengadvokasi agar para petani mau dan mampu
melaksanakan kegiatan simpan-pinjam guna memfasilitasi
pengembangan modal usaha.
5.3. Penyelenggaraan Pengembangan Kelompoktani
Dalam pengembangan kelompoktani, Pemerintah dan pemerintah
daerah pada dasarnya berperan menciptakan iklim untuk
berkembangnya prakarsa dan inisiatif para petani, memberikan
bantuan kemudahan/fasilitas dan pelayanan infomasi serta pemberian
perlindungan hukum. Pengembangan kelompoktani diselenggarakan
di semua tingkatan :
1) Tingkat Desa
Penanggung jawab pengembangan kelompoktani di tingkat desa
adalah Kepala Desa, sedang operasionalnya dilaksanakan oleh
penyuluh pertanian yang bertugas di wilayah tersebut dengan
kegiatan-kegiatan, yaitu :
a. Menghadiri pertemuan/musyawarah yang
diselenggarakan oleh kelompoktani;
b. Menyampaikan berbagai informasi dan teknologi usaha
tani;
c. Memfasilitasi kelompoktani dalam melakukan PRA,
penyusunan rencana definitif kelompok (RDK) dan rencana
definitif kebutuhan kelompok (RDKK);
d. Penyusunan programa penyuluhan pertanian desa/
kelurahan;
e. Mengajarkan berbagai ketrampilan usaha tani serta
melakukan bimbingan penerapannya;
14
f. Membantu para petani untuk mengidentifikasi
permasalahan usahatani yang dihadapinya serta
memilih alternatif pemecahan yang terbaik;
g. Menginventarisir masalah masalah yang tidak dapat
dipecahkan oleh kelompoktani dan anggota untuk dibawa
dalam pertemuan di balai penyuluhan pertanian (BPP;
h. Melakukan pencatatan mengenai keanggotaan dan
kegiatan kelompoktani yang tumbuh dan berkembang di
wilayah kerjanya;
i. Menumbuhkembangkan kemampuan manajerial,
kepemimpinan, dan kewirausahaan kelembagaan tani
serta pelaku agribisnis lainnya;
j. Memfasilitasi terbentuknya gabungan kelompoktani serta
pembinaannya;
k. Melaksanakan forum penyuluhan tingkat desa
(musyawarah/rembug kontak tani, temu wicara serta
koordinasi penyuluhan pertanian).
2) Tingkat Kecamatan
Penanggung jawab pengembangan kelompoktani di tingkat
kecamatan adalah camat, sedang operasionalnya dilaksanakan
oleh kepala BPP atau koordinator penyuluh pertanian yang
berada di wilayah kecamatan dengan kegiatan kegiatan sebagai
berikut :
a. Penyusunan programa penyuluhan pertanian kecamatan
yang disesuaikan dengan programa penyuluhan pertanian
desa dan atau unit kerja lapangan;
b. Memfasilitasi terselenggaranya programa penyuluhan
pertanian desa atau unit kerja lapangan di wilayah kerja
BPP;
c. Memfasilitasi proses pembelajaran petani dan pelaku
agribisnis lainnya sesuai dengan kebutuhannya;
d. Menyediakan dan menyebarkan informasi dan teknologi
usahatani,
15
e. Melaksanakan kaji terap dan percontohan usahatani
yang menguntungkan;
f. Mensosialisasikan rekomendasi dan mengihtiarkan akses
kepada sumber sumber informasi yang dibutuhkan petani;
g. Melaksanakan forum penyuluhan tingkat kecamatan
(musyawarah/rembug kontak tani, temu wicara serta
koordinasi penyuluhan pertanian);
h. Memfasilitasi kerja sama antara petani, penyuluh dan
peneliti serta pihak lain dalam pengembangan dan
penerapan teknologi usahatani yang menguntungkan serta
akrab lingkungan;
i. Menumbuhkembangkan kemampuan manajerial,
kepemimpinan, dan kewirausahaan kelembagaan tani
serta pelaku agribisnis lainnya;
j. Menyediakan fasilitas pelayanan konsultasi bagi para
petani dan atau masyarakat lainnya yang membutuhkan;
k. Memfasilitasi terbentuknya gabungan kelompoktani serta
pembinaannya;
l. Menginventarisi kelompoktani dan kelembagaan tani
lainnya yang berada di wilayah kecamatan/balai
penyuluhan pertanian.
3) Tingkat Kabupaten/Kota
Penanggung jawab pengembangan kelompoktani di tingkat
kabupaten/kota adalah bupati/walikota, sedang operasionalnya
dilaksanakan oleh kepala badan pelaksana penyuluhan pertanian
kabupaten/kota dan dibantu oleh kepala dinas/instansi terkait
di tingkat kabupaten/kota dengan kegiatan sebagai berikut:
a. Penyusunan programa penyuluhan pertanian kabupaten/
kota yang intinya berisi rencana kegiataan penyuluhan
secara langsung di kabupaten dan memberikan dukungan
kegiataan penyuluhan tingkat kecamatan/desa;
b. Melaksanakan pengumpulan bahan, pengolahan dan
pengemasan serta penyebaran berbagai bahan informasi
dan teknologi yang diperlukan petani dan pelaku agribisnis
lainnya dalam mengembangkan usahataninya;
16
c. Memfasilitasi penumbuhan dan pengembangan
kelembagaan tani baik non formal maupun formal serta
terlaksananya berbagai forum kegiatan;
d. Menginventarisasi kelompoktani, GAPOKTAN dan
kelembagaan tani lainnya yang berada di wilayah
kabupaten /kota;
e. Melakukan bimbingan dalam rangka pengembangan
kelompoktani.
4) Tingkat Provinsi
Penanggung jawab pengembangan kelompoktani di tingkat
provinsi adalah gubernur, sedang penanggung jawab
operasionalnya dilaksanakan oleh sekretaris badan koordinasi
penyuluhan pertanian provinsi dan dibantu oleh dinas/instansi
terkait di tingkat provinsi. Apabila belum terbentuk badan
koordinasi penyuluhan pertanian penanggung jawab operasional
pengembangan kelompoktani dilaksanakan oleh dinas/instansi
terkait dengan kegiatan sebagai berikut :
a. Penyusunan programa penyuluhan pertanian provinsi
yang intinya berisi rencana kegiataan penyuluhan secara
langsung di provinsi dan memberikan dukungan kegiataan
penyuluhan tingkat kabupaten/kota;
b. Melakukan koordinasi, sinkronisasi lintas sektoral,
optimalisasi partisipasi masyarakat dalam
menumbuhkembangkan kelompoktani, GAPOKTAN serta
kelembagaan tani lainnya baik formal maupun non formal;
c. Melakukan monitoring dan bimbingan teknis penumbuhan,
pembinaan kelompoktani, GAPOKTAN serta
kelembagaan tani lainnya;
d. Menyampaikan informasi mengenai berbagai arahan dan
petunjuk pelaksanaan tentang penumbuhan dan
pembinaan kelembagaan tani pada khususnya,
penyelenggaraan penyuluhan pertanian pada umumnya;
e. Menginventarisasi kelompoktani, GAPOKTAN dan
kelembagaan tani lainnya yang berada di wilayah provinsi.
17
5) Tingkat Pusat
Penanggung jawab pembinaan di tingkat pusat adalah Menteri
Pertanian dengan penanggung jawab operasional Kepala Badan
Pengembangan SDM Pertanian dengan kegiatan sebagai
berikut:
a. Penyusunan programa penyuluhan pertanian pusat yang
intinya berisi rencana kegiataan penyuluhan secara
langsung di pusat dan memberikan dukungan kegiataan
penyuluhan tingkat provinsi;
b. Menetapkan kebijakan penumbuhan dan pengembangan
kelembagaan tani;
c. Menyusun pedoman, menetapkan standar, norma dan
kriteria penilaian kelompoktani, GAPOKTAN dan
kelembagaan tani lainnya;
d. Menyelenggarakan bimbingan serta memfasilitasi
pembinaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
e. Melakukan identifikasi, pengolahan dan analisa data
kelembagaan tani serta melakukan berbagai kajian untuk
penyempurnaan penetapan kebijakan serta penyusunan
pedoman, standar dan kriteria penilaian kelembagaan tani;
f. Memfasilitasi pelatihan pengembangan kepemimpinan
petani.
VI. GABUNGAN KELOMPOKTANI (GAPOKTAN)
Pengembangan kelompoktani diarahkan pada peningkatan kemampuan setiap
kelompoktani dalam melaksanakan fungsinya, peningkatan kemampuan para
anggota dalam mengembangkan agribisnis, penguatan kelompoktani menjadi
organisasi petani yang kuat dan mandiri. Kelompoktani yang berkembang
bergabung ke dalam gabungan kelompoktani (GAPOKTAN). Gapoktan yang
kuat dan mandiri dicirikan antara lain :
1). Adanya pertemuan/rapat anggota/rapat pengurus yang diselenggarakan
secara berkala dan berkesinambungan;
2). Disusunannya rencana kerja gapoktan secara bersama dan
dilaksanakan oleh para pelaksana sesuai dengan kesepakatan
bersama dan setiap akhir pelaksanaan dilakukan evaluasi secara
partisipasi;
18
3). Memiliki aturan/norma tertulis yang disepakati dan ditaati bersama.
4). Memiliki pencatatan/pengadministrasian setiap anggota organisasi yang
rapih;
5). Memfasilitasi kegiatan-kegiatan usaha bersama di sektor hulu dan
hilir;
6). Memfasilitasi usaha tani secara komersial dan berorientasi pasar;
7). Sebagai sumber serta pelayanan informasi dan teknologi untuk usaha
para petani umumnya dan anggota kelompoktani khususnya;
8). Adanya jalinan kerjasama antara Gapoktan dengan pihak lain;
9). Adanya pemupukan modal usaha baik iuran dari anggota atau
penyisihan hasil usaha/kegiatan Gapoktan.
6.1. Peningkatan Kemampuan Gapoktan
Peningkatan kemampuan Gapoktan dimaksudkan agar dapat berfungsi
sebagai unit usahatani, unit usaha pengolahan, unit usaha sarana dan
prasarana produksi, unit usaha pemasaran dan unit usaha keuangan
mikro serta unit jasa penunjang lainnya sehingga menjadi organisasi
petani yang kuat dan mandiri.
6.1.1. Unit Usahatani
Agar kegiatan usahatani petani dapat berlangsung dengan baik,
Gapoktan diarahkan agar mempunyai kemampuan sebagai
berikut :
1). Mengambil keputusan dalam menentukan pengembangan
produksi usahatani yang menguntungkan berdasarkan
informasi yang tersedia dalam bidang teknologi, sosial,
permodalan, sarana produksi dan sumber daya alam
lainnya;
2). Menyusun rencana definitif Gapoktan dan melaksanakan
kegiatan atas dasar pertimbangan efisiensi;
3). Memfasilitasi penerapan teknologi (bahan, alat, cara)
usahatani kelompoktani sesuai dengan rencana kegiatan
Gapoktan;
19
4). Menjalin kerjasama/kemitraan dengan pihak lain yang
terkait dalam pelaksanaan usahatani ;
5). Mentaati dan melaksanakan kesepakatan yang dihasilkan
bersama dalam organisasi, maupun kesepakatan dengan
pihak lain;
6). Mengevaluasi kegiatan bersama dan rencana kebutuhan
Gapoktan, sebagai bahan rencana kegiataan yang akan
datang;
7). Meningkatkan kesinambungan produktivitas dan
kelestarian sumber daya alam dan lingkungan;
8). Mengelola administrasi secara baik;
9). Merumuskan kesepakatan bersama, baik dalam
memecahkan masalah maupun untuk melakukan berbagai
kegiatan Gapoktan;
10). Merencanakan dan melaksanakan pertemuan-pertemuan
berkala baik di dalam Gapoktan, antar Gapoktan atau
dengan instansi/lembaga terkait.
6.1.2. Unit Usaha Pengolahan
Sebagai unit usaha pengolahan, hendaknya Gapoktan memiliki
kemampuan sebagai berikut :
1). Menyusun perencanaan kebutuhan peralatan pengolahan
hasil usahatani petani dan kelompoktani;
2) Menjalin kerjasama/kemitraan usaha dengan pengusaha
pengolahan hasil-hasil pertanian,
3). Menjalin kerjasama/kemitraan usaha dengan pihak
penyedia peralatan-peralatan pertanian;
4). Mengembangkan kemampuan anggota Gapoktan dalam
pengolahan produk-produk hasil pertanian,
5). Mengorganisasikan kegiatan produksi anggota Gapoktan
ke dalam unit-unit usaha pengolahan.
20
6.1.3. Unit Usaha Sarana dan Prasarana Produksi
Sebagai unit usaha sarana dan prasarana, hendaknya Gapoktan
memiliki kemampuan sebagai berikut :
1). Menyusun perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana
setiap anggotanya;
2) Menjalin kerjasama/kemitraan usaha dengan pihak
penyedia sarana dan prasarana produksi pertanian (Pabrik
dan kios saprotan);
3). Mengorganisasikan kegiatan penyediaan sarana dan
prasarana produksi pertanian dengan dinas terkait dan
lembaga-lembaga usaha sarana produksi pertanian;
5). Menjalin kerjasama/kemitraan usaha dengan pihak
penyedia sarana produksi, pengolahan, pemasaran hasil
dan atau permodalan.
6.1.4. Unit Usaha Pemasaran
Sebagai unit usaha pemasaran, hendaknya Gapoktan memiliki
kemampuan sebagai berikut :
1). Mengidentifikasi, menganalisis potensi dan peluang pasar
berdasarkan sumber daya yang dimiliki untuk
mengembangkan komoditi yang dikembangkan/
diusahakan guna memberikan keuntungan usaha yang
lebih besar;
2). Merencanakan kebutuhan pasar berdasarkan sumber
daya yang dimiliki dengan memperhatikan segmentasi
pasar;
3). Menjalin kerjasama/kemitraan usaha dengan pemasokpemasok
kebutuhan pasar;
4) Mengembangkan penyediaan kebutuhan-kebutuhan pasar
produk pertanian;
5). Mengembangkan kemampuan memasarkan produkproduk
hasil pertanian;
6). Menjalin kerja sama/kemitraan usaha dengan pihak
pemasok hasil-hasil produksi pertanian;
21
7). Meningkatkan kemampuan dalam menganalisis potensi
usaha masing masing anggota untuk dijadikan satu unit
usaha yang menjamin pada permintaan pasar dilihat dari
kuantitas, kualitas serta kontinuitas.
6.1.5. Unit Usaha Keuangan Mikro
Agar kegiatan usaha keuangan mikro dapat berlangsung dengan
baik, Gapoktan diarahkan agar mempunyai kemampuan sebagai
berikut :
1). Menumbuhkembangkan kreativitas dan prakarsa anggota
Gapoktan untuk memanfaatkan setiap informasi dan
akses permodalan yang tersedia;
2). Meningkatkan kemampuan anggota Gapoktan untuk
dapat mengelola keuangan mikro secara komersial;
3). Mengembangkan kemampuan untuk menggali sumbersumber
usaha yang mampu meningkatkan permodalan;
4). Mendorong dan mengadvokasi anggota agar mau dan
mampu melaksanakan kegiatan simpan-pinjam guna
memfasilitasi pengembangan modal usaha.
6.2. Fungsi Gapoktan
Munculnya berbagai peluang dan hambatan sesuai dengan lingkungan
sosial ekonomi setempat, membutuhkan adanya pengembangan
kelompoktani ke dalam suatu organisasi yang jauh lebih besar.
Beberapa kelompoktani bergabung ke dalam gabungan kelompoktani
(GAPOKTAN). Penggabungan dalam GAPOKTAN terutama dapat
dilakukan oleh kelompoktani yang berada dalam satu wilayah
administrasi pemerintahan untuk menggalang kepentingan bersama
secara kooperatif. Wilayah kerja GAPOKTAN sedapat mungkin di
wilayah administratif desa/kecamatan, tetapi sebaiknya tidak melewati
batas wilayah kabupaten/kota.
Penggabungan kelompoktani ke dalam GAPOKTAN dilakukan agar
kelompoktani dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna, dalam
penyediaan sarana produksi pertanian, permodalan, peningkatan atau
perluasan usaha tani ke sektor hulu dan hilir, pemasaran serta kerja
sama dalam peningkatan posisi tawar.
22
Pembentukan GAPOKTAN dilakukan dalam suatu musyawarah yang
dihadiri minimal oleh para kontak tani/ketua kelompoktani yang akan
bergabung, setelah sebelumnya di masing masing kelompok telah
disepakati bersama para anggota kelompok untuk bergabung ke dalam
GAPOKTAN. Dalam rapat pembentukan GAPOKTAN sekaligus
disepakati bentuk, susunan dan jangka waktu kepengurusannya,
ketentuan-ketentuan yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing
kelompok Ketua GAPOKTAN dipilih secara musyawarah dan demokrasi
oleh para anggotanya, dan selanjutnya ketua memilih kepengurusan
GAPOKTAN lainnya. Untuk mendapatkan legitimasi, kepengurusan
GAPOKTAN dikukuhkan oleh pejabat wilayah setempat.
GAPOKTAN melakukan fungsi-fungsi, sebagai berikut :
1). Merupakan satu kesatuan unit produksi untuk memenuhi
kebutuhan pasar (kuantitas, kualitas, kontinuitas dan harga);
2). Penyediaan saprotan (pupuk bersubsidi, benih bersertifikat,
pestisida dan lainnya) serta menyalurkan kepada para petani
melalui kelompoknya;
3). Penyediaan modal usaha dan menyalurkan secara kredit/
pinjaman kepada para petani yang memerlukan;
4). Melakukan proses pengolahan produk para anggota
(penggilingan, grading, pengepakan dan lainnya) yang dapat
meningkatkan nilai tambah;
5). Menyelenggarakan perdagangan, memasarkan/menjual produk
petani kepada pedagang/industri hilir.
VII. MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
7.1. Monitoring
Monitoring adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara terencana
dan sistimatis untuk dapat melihat/menilai apakah suatu proses
kegiatan telah dilaksanakan atau berjalan sesuai dengan yang
direncanakan. Apabila tidak, faktor apa yang menyebabkan dan tindakan
apa yang harus dilakukan agar proses kegiatan tersebut berjalan sesuai
dengan yang direncanakan dan mencapai tujuan. Apabila sudah sesuai,
apakah memerlukan penyempurnaan lagi agar kegiatan tersebut lebih
23
efisien dan efektif. Keberhasilan suatu proses kegiatan dapat digunakan
sebagai bahan untuk penyusunan rencana kegiatan masa berikutnya
yang akan lebih baik lagi.
Monitoring di tingkat kecamatan dilakukan oleh balai penyuluhan
pertanian, di tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh kelembagaan
penyuluhan pertanian kabupaten/kota dengan mengikutsertakan
organisasi-organisasi non pemerintah di kabupaten/kota secara
partisipatif, di tingkat provinsi dilakukan oleh kelembagaan penyuluhan
pertanian provinsi dan mengikutsertakan organisasi-organisasi non
pemerintah, sedangkan di tingkat pusat dilakukan oleh Badan
Pengembangan SDM Pertanian cq Pusat Pengembangan Penyuluhan
Pertanian dan mengikutsertakan organisasi organisasi non pemerintah.
Secara khusus kegiatan monitoring mencakup hal hal sebagai berikut:
1). Aspek perencanaan;
2). Keadaan dan ketersediaan fasilitas-fasilitas kerja penyuluhan
pertanian;
3). Penilaian proses pelaksanaan kerja atau pelaksanaan program;
4). Kinerja petugas dalam pembimbingan;
5). Peningkatan sumber daya manusia petani;
6). Pengembangan aspek statika (organisasi, administrasi) dan
aspek dinamika (kegiatan dan kepengurusan) serta aspek
kepemimpinan (kaderisasi anggota organisasi).
7.2. Evaluasi
Evaluasi merupakan upaya penilaian atas hasil sesuatu kegiatan melalui
pengumpulan dan penganalisaan informasi/data secara sistematik serta
mengikuti prosedur tertentu yang secara ilmu diakui keabsahannya.
Evaluasi bisa dilakukan terhadap perencanaan, pelaksanaan maupun
pada hasil serta dampak suatu kegiatan.
Evaluasi pembinaan kelompoktani perlu dilaksanakan secara teratur,
baik evaluasi awal (pre-evaluation), evaluasi proses (on-going evaluation),
evaluasi akhir (post/terminal evaluation) maupun evaluasi dampak
(ex-post evaluation).
24
7.3. Pelaporan
Pencatatan sangat diperlukan untuk mengetahui perkembangan
kelompoktani dari waktu ke waktu. Oleh karena itu penyuluh pertanian
di lapangan dan petugas lainnya diharapkan membuat catatan catatan
yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan untuk perumusan
perencanaan tahun berikutnya.
Penyuluh pertanian dalam menyiapkan data dan informasi pembinaan
dan pengembangan kelompoktani memerlukan catatan sebagai berikut:
1). Nama dan alamat kelompoktani;
2). Peningkatan kemampuan kelompoktani;
3). Permasalahan yang dihadapi antara lain : sosial-ekonomi, dana,
perorganisasian, metode pembinaan dan lain lain;
4). Kegiatan penumbuhan dan pengembangan kelompoktani yang
dilaksanakan serta hasilnya;
5). Lain lain sesuai program spesifik lokalita.
Balai penyuluhan pertanian perlu menyusun catatan rekapitulasi dan
perkembangan kelompoktani di wilayahnya, antara lain menyangkut :
1). Jumlah kelompoktani dan GAPOKTAN;
2). Jumlah anggota kelompoktani dan GAPOKTAN;
3). Jumlah kelompoktani dan GAPOKTAN yang telah melakukan
mitra usaha;
4). Lain lain yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan
organisasi petani.
Pelaporan terdiri dari data informasi yang diperlukan untuk pengelolaan
kegiatan penumbuhan dan pengembangan kelompoktani mencangkup
input, pelaksanaan kegiatan dan out put yang dihasilkan. Pelaporan
dilaksanakan secara berkala oleh:
1). Penyuluh pertanian di lapangan menyampaikan laporan kepada
Kepala Balai Penyuluhan Pertanian/Koordinator Penyuluh
Pertanian di BPP atas dasar inventarisasi/pencatatan kegiatan
di lapangan;
25
2). Kepala Balai Penyuluhan Pertanian/Koordinator Penyuluh
Pertanian di BPP menyampaikan laporan kepada Kepala Badan
Pelaksana Penyuluhan Pertanian Kabupaten/Kota atas dasar
laporan penyuluh pertanian dan tembusannya disampaikan ke
instansi terkait di tingkat kabupaten/kota;
3). Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Kabupaten/Kota
menyampaikan kepada Bupati/Walikota yang bersangkutan atas
dasar laporan dari Kepala Balai Penyuluhan Pertanian/
Koordinator Penyuluh Pertanian BPP, tembusannya disampaikan
kepada Sekertaris Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian
Provinsi;
4). Sekertaris Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian Provinsi
menyampaikan laporan kepada Badan Pengembangan SDM
Pertanian cq. Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian
Departemen Pertanian, tembusannya ke instansi terkait di tingkat
Pusat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar